Dalam hal terjadi perubahan Nama dan Alamat, pemohon
dapat mengajukan permohonan secara tertulis.
Ketentuan
dan Persyaratan :
• Biaya pembuatan 1 (satu) Permohonan Pencatatan Perubahan Nama
dan Alamat Rp. 800.000,-
›
Bukti adanya perubahan nama dan atau alamat.
›
Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa.
›
Salinan resmi Akte Pendirian Badan Hukum atau fotocopynya yang telah dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum.
›
Fotocopy sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau
alamat.
›
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon.
• Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
• Proses pengajuan Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat maksimal berlangsung 3 (tiga) hari
kerja.
0 Response to "Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat"
Posting Komentar