Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat

Dalam hal terjadi perubahan Nama dan Alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis.

Ketentuan dan Persyaratan :
   Biaya pembuatan 1 (satu) Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat Rp. 800.000,-
   Bukti adanya perubahan nama dan atau alamat.
   Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa.
   Salinan resmi Akte Pendirian Badan Hukum atau fotocopynya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
   Fotocopy sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon.
   Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
   Proses pengajuan Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat maksimal berlangsung 3 (tiga) hari kerja.

0 Response to "Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat"

Posting Komentar