Permohonan Perpanjangan Hak Atas Merek Terdaftar

Dalam hal akan berakhirnya jangka waktu perlindungan Hak Atas Merek yang telah diterbitkan Sertifikatnya, pemohon dapat mengajukan Permohonan Perpanjangan Hak Atas Merek Terdaftar secara tertulis.

Ketentuan dan Persyaratan :
   Biaya pembuatan 1 (satu) surat Rp. 2.100.000,-
   Bukti adanya perubahan nama dan atau alamat.
   Surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan.
   Surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa.
   Salinan resmi Akte Pendirian Badan Hukum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
   4 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon.
   Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
   Proses pengajuan Permohonan Perpanjangan Hak Atas Merek Terdaftar maksimal berlangsung 3 (tiga) hari kerja.

0 Response to "Permohonan Perpanjangan Hak Atas Merek Terdaftar"

Posting Komentar