Dalam hal akan berakhirnya jangka waktu perlindungan Hak Atas Merek yang
telah diterbitkan Sertifikatnya, pemohon dapat mengajukan Permohonan Perpanjangan Hak Atas Merek
Terdaftar secara tertulis.
Ketentuan dan Persyaratan :
• Biaya pembuatan 1 (satu) surat Rp. 2.100.000,-
›
Bukti adanya perubahan nama dan atau alamat.
›
Surat pernyataan dari pemohon atau instansi
terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap
digunakan.
›
Surat kuasa khusus, apabila
permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa.
›
Salinan resmi Akte Pendirian Badan Hukum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum.
›
4 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir)
yang dicetak di atas kertas.
›
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon.
• Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
• Proses pengajuan Permohonan Perpanjangan Hak
Atas Merek Terdaftar maksimal berlangsung 3 (tiga)
hari kerja.
0 Response to "Permohonan Perpanjangan Hak Atas Merek Terdaftar"
Posting Komentar