III. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK
Jangka waktu
perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10
(sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun
tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang
bersangkutan.
Perpanjangan
jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan
pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
IV. PELANGGARAN DAN SANKSI MEREK
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek
yaitu :
1.
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91
UUI\Il).
Sanksi bagi
orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: Barangsiapa yang
memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua
ratus juta rupiah).
(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen HKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, http://e-tutorial.dgip.go.id)
0 Response to "Jangka Waktu Perlindungan, Pelanggaran dan Sanksi Merek"
Posting Komentar