I.
PENGERTIAN
DAN DASAR HUKUM HAK CIPTA
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersam-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan pribadi.
Pencipta atau
pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang
diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu.
Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak tersebut di atas.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis
sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. I\lamun demikian,
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat
surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada p ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau
keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
Dewan Hak Cipta
adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Konsultan HKI
adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara
resmi terdaftar di DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian
karena :
› Pewarisan.
› Hibah.
› Wasiat.
› Perjanjian tertulis.
› Atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
II.
Lingkup
Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi
Adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang meliputi karya :
• Buku, program computer, pamflet, perwajahan (Jay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
• Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu.
• Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
• Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
• Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pantomim.
• Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan.
• Arsitektur.
• Peta.
• Seni batik.
• Fotografi.
• Sinematografi.
• Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak Moral
atas suatu ciptaan
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak
cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak Ekonomi
atas suatu ciptaan
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan
serta produk hak terkait.
(sumber
dari Buku Pedoman HKI Ditjen HKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, http://e-tutorial.dgip.go.id)
Asalamualaikum Wr. Wb.
BalasHapusAda hal yang ingin saya tanyakan terkait hak cipta,
Untuk saya sudah membuat buku novel, saat ini sudah terbit dan di cetak melalui penerbit saya. Dan sudah beredar di pasaran. Tp selama ini saya blm memproses pendaftaran apapun ke hki, karena saya jg masih awam mengenai hki ini sendiri.
Nah terkait hal tersebut apakah konsekuensi nya jika saya tidak daftarkan k hki?
Lalu apa saja yg saya daftarkan k haki terkait buku novel saya yg sudah terbit dan beredar d pasaran?
Kemudian prosedur dan biaya nya bagaimana?
Terima kasih sebelumnya
Wasalam.