Pengertian, Dasar Hukum dan Lingkup Merek

I.    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
3. Jaminan atas mutu barangnya.
4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek
1.   Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan.
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
3.   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
1.   Orang/Perorangan
2.   Perkumpulan
3.   Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)

Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. lS Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Pengalihan Merek
Merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara :
1.   Pewarisan.
2.   Wasiat.
3.   Hibah;
4.   Perjanjian.
5.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

II.  LlNGKUP MEREK
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
1.   Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik.
2.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.   Tidak memiliki daya pembeda.
4.   Telah menjadi milik umum.
5.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal4 dan Pasal 5 UUM).

Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
a.  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak la in yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b.  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang suda h terkenaI milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
c.  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah.
d.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
e.   Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
f.     Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang.
g.   Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.   Atas prakarsa DitJen HKI.
2.   Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
3.   Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan.
4.   Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.

Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu :
     Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti : larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
     Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Pembatalan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas adanya gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 UUM.

Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.


(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen HKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, http://e-tutorial.dgip.go.id)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Dasar Hukum dan Lingkup Merek"

Posting Komentar