I.
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek
dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi
sebagai :
1.
Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.
Alat promosi, sehingga dalam
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
3.
Jaminan atas mutu barangnya.
4.
Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi
Pendaftaran Merek
1.
Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas
merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan
permohonan yaitu :
1.
Orang/Perorangan
2.
Perkumpulan
3.
Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. lS Tahun 2001 tentang
Merek (UUM).
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dapat dialihkan dengan
cara :
1.
Pewarisan.
2.
Wasiat.
3.
Hibah;
4.
Perjanjian.
5.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
II. LlNGKUP MEREK
Merek tidak dapat didaftarkan karena
merek tersebut :
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad
tidak baik.
2.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda.
4.
Telah menjadi milik umum.
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal4 dan Pasal 5
UUM).
Hal yang
menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
a.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik pihak la in yang sudah terdaftar lebih dulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang suda h terkenaI milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis.
c.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang
diterapkan dengan peraturan Pemerintah.
d. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
e. Merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak.
f. Merupakan tiruan atau menyerupai nama
atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwewenang.
g. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda
atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Penghapusan
Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat
dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.
Atas prakarsa DitJen HKI.
2.
Atas permohonan dari pemilik merek yang
bersangkutan.
3.
Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan
penghapusan.
4.
Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan
penghapusan pendaftaran merek yaitu :
• Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
DJHKI, seperti : larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi
peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari
pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
• Merek digunakan untuk jenis barang/atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Pembatalan Merek
Terdaftar
Merek terdaftar dapat
dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
atas adanya gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 UUM.
Pihak yang
berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan
penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
0 Response to "Pengertian, Dasar Hukum dan Lingkup Merek"
Posting Komentar