Permohonan Penghapusan Pendaftaran Merek

Dalam hal pemohon tidak akan menggunakan Merek yang telah didaftarkan (Dibatalkan). Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran Merek :

Ketentuan dan Persyaratan :
•   Biaya 1 (Satu) permohonan Penghapusan Pendaftaran Merek Rp. 800.000,- :
›   Melampirkan fotocopy Tanda Terima Formulir Pendaftaran Merek/ copy Sertifikat Merek.
›   Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
›   Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon.
•   Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
•   Proses pengajuan Permohonan Penghapusan Pendaftaran Merek maksimal berlangsung 3 hari kerja.

0 Response to "Permohonan Penghapusan Pendaftaran Merek"

Posting Komentar