Dalam hal pemohon tidak akan menggunakan Merek yang telah didaftarkan
(Dibatalkan). Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran Merek
:
Ketentuan dan Persyaratan :
• Biaya 1 (Satu) permohonan Penghapusan Pendaftaran Merek Rp.
800.000,- :
›
Melampirkan fotocopy Tanda Terima Formulir Pendaftaran Merek/ copy Sertifikat Merek.
›
Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
kuasa.
›
Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon.
• Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
• Proses pengajuan Permohonan Penghapusan Pendaftaran Merek maksimal berlangsung 3 hari kerja.
0 Response to "Permohonan Penghapusan Pendaftaran Merek"
Posting Komentar