Pendaftaran Permohonan Pengalihan Atas Merek

Pendaftaran Permohonan Pengalihan Hak Atas Merek adalah perubahan  Nama Pemilik yang disebabkan karena adanya Jual Beli Hak atas Merek. Merek yang bisa didaftarkan Pengalihan Hak Mereknya hanya Merek yang Sertifikat Mereknya sudah diterbitkan.

Ketentuan dan Persyaratan :
   Biaya Permohonan Pengalihan Hak Merek Rp. 1. 500.000,- . Ask
Persyaratan :
   Surat perjanjian jual beli.
   Surat wasiat.
   Surat hibah yang dibuat di depan notaris.
   Surat penetapan waris oleh pengadilan.
   Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa.
   Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotocopynya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
   Fotocopy bukti kepemilikan merek yang  dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotocopy merek dalam BRM seri B.
   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemberi dan penerima hak.
   Surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut.
   Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
   Proses Pendaftaran Permohonan Pengalihan Merek maksimal berlangsung 3 (tiga) hari kerja.

0 Response to "Pendaftaran Permohonan Pengalihan Atas Merek"

Posting Komentar