Pendaftaran Permohonan
Pengalihan Hak Atas Merek adalah perubahan Nama
Pemilik yang disebabkan karena adanya Jual Beli Hak atas Merek. Merek yang bisa
didaftarkan Pengalihan Hak Mereknya hanya Merek yang Sertifikat Mereknya sudah
diterbitkan.
Ketentuan dan Persyaratan :
• Biaya Permohonan Pengalihan Hak Merek Rp. 1.
500.000,-
. Ask
Persyaratan :
›
Surat perjanjian jual beli.
›
Surat wasiat.
›
Surat hibah yang dibuat di depan
notaris.
›
Surat penetapan waris oleh pengadilan.
›
Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa.
›
Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotocopynya yang telah dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum.
›
Fotocopy bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat,
petikan resmi merek atau fotocopy merek dalam BRM seri B.
›
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemberi dan penerima hak.
›
Surat pernyataan dari penerima hak
yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap
menggunakan merek tersebut.
• Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
• Proses Pendaftaran Permohonan Pengalihan Merek maksimal berlangsung 3 (tiga) hari
kerja.
0 Response to "Pendaftaran Permohonan Pengalihan Atas Merek"
Posting Komentar