Hak Cipta



1.  Pendaftaran Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus pencipta berupa logo, buku, pamphlet, lagu, music, drama, perfilman, rekaman, program komputer, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, seni rupa, lukis, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, dll.

Ketentuan dan persyaratan :
   Biaya Pengecekan Hak Cipta Rp. 200.000,- (1 hari sudah keluar hasilnya).
   Biaya Pendaftaran Hak Cipta a.n perorangan sebesar Rp. 2.000.000,-
   Biaya Pendaftaran Hak Cipta a.n perusahaan Rp. 2.300.000,-
   Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
   Proses Pendaftaran Hak Cipta sampai keluar nomer pendaftaran berlangsung 7 s/d 20 hari kerja.

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta :
   Fotocopy KTP pemilik hak cipta.
   Contoh ciptaan :
   Logo 12 (dua belas) lembar.
   Tari 2 (dua) CD dan uraian tariannya.
   Buku 2 (dua) bendel.
   Lagu 12 (dua belas) lembar (syair dan patitur).
   Software 2 (dua) CD dan uraian tentang software tersebut.
   Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan  fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh notaris.

0 Response to "Hak Cipta"

Posting Komentar