1. Pendaftaran Hak Cipta
Hak Cipta adalah
hak khusus pencipta berupa logo, buku, pamphlet, lagu, music, drama, perfilman,
rekaman, program komputer, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga,
seni rupa, lukis, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, seni terapan,
arsitektur, peta, seni batik, dll.
Ketentuan dan
persyaratan :
• Biaya Pengecekan Hak Cipta Rp. 200.000,- (1 hari sudah
keluar hasilnya).
• Biaya Pendaftaran Hak Cipta a.n perorangan sebesar Rp.
2.000.000,-
• Biaya Pendaftaran Hak Cipta a.n perusahaan Rp. 2.300.000,-
• Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
• Proses Pendaftaran Hak Cipta sampai keluar nomer
pendaftaran berlangsung 7 s/d 20 hari kerja.
Persyaratan
Pendaftaran Hak Cipta :
• Fotocopy KTP pemilik hak cipta.
• Contoh ciptaan :
›
Logo
12 (dua belas) lembar.
›
Tari
2 (dua) CD dan uraian tariannya.
›
Buku
2 (dua) bendel.
›
Lagu
12 (dua belas) lembar (syair dan patitur).
›
Software
2 (dua) CD dan uraian tentang software tersebut.
• Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan
melampirkan fotocopy Akta Pendirian
Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh notaris.
0 Response to "Hak Cipta"
Posting Komentar