Dalam hal terjadi kehilangan Sertifikat Merek yang telah diterbitkan
atau terjadi kehilangan Merek yang telah
mendapat Nomor Register (IDM). Pemohon dapat mengajukan permohonan petikan
Merek (Kutipan/ Salinan Resmi Merek).
Ketentuan
dan Persyaratan :
• Biaya 1 (Satu) permohonan Petikan Merek Rp. 800.000,-
• Melampirkan fotocopy Tanda Terima Formulir Pendaftaran Merek/ copy Sertifikat Merek.
›
Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
kuasa.
›
Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon.
• Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
• Proses pengajuan Permohonan Petikan Merek maksimal berlangsung 3 (tiga) hari kerja.
0 Response to "Permohonan Petikan Merek (Kutipan/ Salinan Resmi Merek)"
Posting Komentar