Permohonan Petikan Merek (Kutipan/ Salinan Resmi Merek)

Dalam hal terjadi kehilangan  Sertifikat Merek yang telah diterbitkan atau  terjadi kehilangan Merek yang telah mendapat Nomor Register (IDM). Pemohon dapat mengajukan permohonan petikan Merek (Kutipan/ Salinan Resmi Merek).

Ketentuan dan Persyaratan :
•   Biaya 1 (Satu) permohonan Petikan Merek Rp. 800.000,-
•   Melampirkan fotocopy Tanda Terima Formulir Pendaftaran Merek/ copy Sertifikat Merek.
›   Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
›   Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon.
•   Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
•   Proses pengajuan Permohonan Petikan Merek maksimal berlangsung 3 (tiga) hari kerja.


0 Response to "Permohonan Petikan Merek (Kutipan/ Salinan Resmi Merek)"

Posting Komentar