Dalam hal setelah di balasnya surat jawaban penolakan pendaftaran merek,
(Merek Pemohon) tetap ditolak, langkah selanjutnya (Pemohon) dapat mengajukan
Permohonan Banding kepada Komisi Banding
Merek. Surat Permohonan Banding didaftarkan langsung ke Loket dengan membayar
PNBP (Ask), dapat menjadi pertimbangan Komisi Banding Merek apakah Merek
tersebut dapat tetap didaftar/ ditolak permohonannya.
Ketentuan dan Persyaratan :
• Biaya pembuatan 1 (satu) Surat Permohonan Banding Rp. 1.000.000,-Persyaratan :
›
Melampirkan fotcopy Surat Penolakan Pendaftaran
Merek beserta lampiran surat.
›
Melampirkan fotocopy Tanda Terima Pendaftaran Merek yang akan ditolak pendaftarannya.
• Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
• Proses Pembuatan Surat sampai dengan dikirim maksimal berlangsung 3 (tiga) hari kerja.
0 Response to "Pendaftaran Surat Permohonan Banding Merek"
Posting Komentar