III.
JANGKA WAKTU
PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
1.
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan.
2.
Tanggal mulai berlakunya jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
IV.
PELANGGARAN
DAN SANKSI
1.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
2.
Barangsiapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
3.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
merupakan delik aduan.
(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen HKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, http://e-tutorial.dgip.go.id)
0 Response to "Jangka Waktu Perlindungan, Pelanggaran dan Sanksi Desain Industri"
Posting Komentar