Pendaftaran Merek

Pendaftaran Merek berfungsi untuk meningkatkan brand image produk/perusahaan, memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemasaran, meningkatkan nilai jual dan kepercayaan kostumer jauh lebih tinggi dibanding produk tanpa perlindungan merek.

Ketentuan dan Persyaratan :
   Biaya Pengecekan Merek Rp. 200.000,- (1 hari sudah keluar hasilnya).
   Biaya Pendaftaran Merek a.n perorangan sebesar Rp. 2.100.000,-
   Biaya Pendaftaran Merek a.n perusahaan sebesar Rp. 2.400.000,-
   Jumlah produk/ jasa maksimum 10 produk/ jasa dalam 1 (satu) kelas.
   Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
   Pendaftaran Merek sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 7 (tujuh) hari kerja.

Persyaratan Pendaftaran Merek :
   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemilik merek.
   Etiket merek sesuai warna aslinya.
   CD etiket merek dengan format jpg.
   Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 (tiga) bendel yang telah dilegalisir oleh notaris.

0 Response to "Pendaftaran Merek"

Posting Komentar