Pendaftaran Merek berfungsi
untuk meningkatkan brand image produk/perusahaan, memberikan keamanan dan
kepastian hukum dalam pemasaran, meningkatkan nilai jual dan kepercayaan
kostumer jauh lebih tinggi dibanding produk tanpa perlindungan merek.
Ketentuan
dan Persyaratan :
• Biaya Pengecekan Merek Rp. 200.000,- (1 hari sudah keluar
hasilnya).
• Biaya Pendaftaran Merek a.n perorangan sebesar Rp.
2.100.000,-
• Biaya Pendaftaran Merek a.n perusahaan sebesar Rp.
2.400.000,-
• Jumlah produk/ jasa maksimum 10 produk/ jasa dalam 1
(satu) kelas.
• Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
• Pendaftaran Merek sampai keluar nomor pendaftaran
berlangsung 7 (tujuh) hari kerja.
Persyaratan
Pendaftaran Merek :
• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemilik merek.
• Etiket merek sesuai warna aslinya.
• CD etiket merek dengan format jpg.
• Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan
fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 (tiga) bendel yang telah
dilegalisir oleh notaris.
0 Response to "Pendaftaran Merek"
Posting Komentar