Pendaftaran Merek

Pendaftaran Merek berfungsi untuk meningkatkan brand image produk/perusahaan, memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemasaran, meningkatkan nilai jual dan kepercayaan kostumer jauh lebih tinggi dibanding produk tanpa perlindungan merek.

Ketentuan dan Persyaratan :
•   Biaya Pengecekan Merek Rp. 200.000,- (1 hari sudah keluar hasilnya).
•   Biaya Pendaftaran Merek a.n perorangan sebesar Rp. 2.100.000,-
•   Biaya Pendaftaran Merek a.n perusahaan sebesar Rp. 2.400.000,-
•   Jumlah produk/ jasa maksimum 10 produk/ jasa dalam 1 (satu) kelas.
•   Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
•   Pendaftaran Merek sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 7 (tujuh) hari kerja.

Persyaratan Pendaftaran Merek :
•   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemilik merek.
•   Etiket merek sesuai warna aslinya.
•   CD etiket merek dengan format jpg.
•   Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 (tiga) bendel yang telah dilegalisir oleh notaris.

0 Response to "Pendaftaran Merek"

Posting Komentar