III.
JANGKA WAKTU
PERLINDUNGAN PATEN
•
Paten (sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka
waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
•
Paten Sederhana (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan danjangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
IV.
PELAGGARAN DAN SANKSI
a) Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
b) Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan atau menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
(sumber
dari Buku Pedoman HKI Ditjen HKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, http://e-tutorial.dgip.go.id)
0 Response to "Jangka Waktu Perlindungan, Pelanggaran dan Sanksi Paten"
Posting Komentar