1. Pendaftaran Hak Paten
Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya
dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sedangkan invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ketentuan dan persyaratan :
• Biaya Pendaftaran Paten biasa “ask”
• Biaya Pendaftaran Paten sederhana “ask”
• Proses pengerjaan Permohonan Pendaftaran Paten baru
dikerjakan setelah pembayaran diterima.
• Pembayaran melalui transfer ke rekening/ langsung datang
kekantor
• Proses Pendaftaran Hak Paten sampai keluar nomer
pendaftaran berlangsung 7 s/d 20 hari
kerja.
Persyaratan pendaftaran hak
paten :
• Fotocopy penemu/ pemegang hak paten.
• Uraian penemu rangkap 4 (empat), memuat tentang :
›
Judul penemuan
(dalam huruf besar dan tidak digaris bawahi).
›
Bidang
teknologi, latar belakang penemu, uraian singkat gambar (bila disertakan
gambar).
›
Uraian lengkap
dan klaim (dibuat pada halaman terpisah).
• Deskripsi abstrak dan klaim penemu.
• Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan
fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 (tiga) bendel yang telah
dilegalisir oleh notaris.
0 Response to "Hak Paten"
Posting Komentar