Hak Paten

1.  Pendaftaran Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sedangkan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Ketentuan dan persyaratan :
    Biaya Pendaftaran Paten biasa “ask”
    Biaya Pendaftaran Paten sederhana “ask”
    Proses pengerjaan Permohonan Pendaftaran Paten baru dikerjakan setelah pembayaran diterima.
    Pembayaran melalui transfer ke rekening/ langsung datang kekantor
    Proses Pendaftaran Hak Paten sampai keluar nomer pendaftaran berlangsung  7 s/d 20 hari kerja.

Persyaratan pendaftaran hak paten :
    Fotocopy penemu/ pemegang hak paten.
    Uraian penemu rangkap 4 (empat), memuat tentang :
   Judul penemuan (dalam huruf besar dan tidak digaris bawahi).
   Bidang teknologi, latar belakang penemu, uraian singkat gambar (bila disertakan gambar).
   Uraian lengkap dan klaim (dibuat pada halaman terpisah).
    Deskripsi abstrak dan klaim penemu.
    Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 (tiga) bendel yang telah dilegalisir oleh notaris.

0 Response to "Hak Paten"

Posting Komentar