III. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SUATU CIPTAAN
A.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 29 UU HC)
•
Buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis lainnya.
•
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi.
•
Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis,
seni patung dan seni Pahat.
•
Seni batik.
•
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
•
Arsitektur.
•
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
sejenis lain.
•
Alat peraga.
•
Peta.
•
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga
rampai.
Berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika
dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku
selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30 UU HC)
• Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
• Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak
cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan: Pasal 10 ayat
(2) UUHC berlaku tanpa batas waktu; Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui umum.
IV. PELANGGARAN DAN SANKSI
Suatu perbuatan dapat
dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut
melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Hak Ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak
ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya.
Pembatasan Hak Cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak ci pta, hal-hal
sebagai berikut :
a.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala
sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.
Pengambilan be rita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
d.
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
• Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
• Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan :
1)
Pembelaan di
dalam atau di luar Pengadilan.
2) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
atau
3) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
• Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam
huruf braille guna keperluan para tunanetra kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial.
• Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan
cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
• Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas
karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; Pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Hal-hal yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta
lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran
1.
Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan
Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya
pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk :
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya
barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalurperdagangan,
termasuktindakan importasi.
b.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya
penghilangan barang bukti.
2.
Mengajukan gugatan ganti rugi ke
pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat
memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau
perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta
(putusan sela).
3.
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik
POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Ketentuan Pidana
a) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
b) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
c) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
d)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
e) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
f) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
g) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
h) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
i) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen HKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, http://e-tutorial.dgip.go.id)
Top 20 casinos in the UK: gambling sites, bonuses, & payment
BalasHapusBest where to order air jordan 18 retro toro mens sneakers UK gambling sites · Betfred · Betfred air jordan 18 retro men cheap · Betfair · Betfair · air jordan 18 retro yellow good site 22Bet · 먹튀 검증 업체 Betfair · BetVictor · where to buy air jordan 18 retro men blue MansionBet.