Dalam hal proses Pendaftaran Merek mendapati Surat Penolakan Pendaftaran
Merek dari DitJen HKI, dapat mengajukan
Keberatan/ Sanggahan perihal tersebut, dengan batas maksimal 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterima Surat tersebut. Surat Jawaban dapat menjadi pertimbangan
apakah Merek dapat tetap didaftarkan/ Ditolak permohonannya.
Ketentuan dan Persyaratan :
• Biaya pembuatan 1 (satu) Surat Jawaban Rp. 500.000,- (Surat sudah dikirim melalui email). “Ask”
Persyaratan :
›
Melampirkan fotocopy Surat Penolakan Pendaftaran
Merek beserta lampiran surat.
›
Melampirkan fotocopy Tanda Terima Pendaftaran Merek yang akan ditolak pendaftarannya.
• Pembayaran melalui transfer/ langsung kekantor.
• Proses Pembuatan Surat sampai dengan dikirim maksimal berlangsung 3 (tiga) hari kerja.
Pak boleh minyta cp
BalasHapus