Pendaftaran Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Ketentuan dan
pesyaratan :
• Biaya Pendaftaran Desain Industri Rp. 1.500.000,-
• Proses pengerjaan permohonan Pendaftaran Desain Industri baru
dikerjakan setelah pembayaran diterima.
• Pembayaran melalui transfer ke rekening/ langsung datang kekantor.
• Proses Pendaftaran Desain Industri sampai keluar nomer pendaftaran berlangsung 7 (tujuh)
hari kerja.
›
Mengisi formulir yang disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan: tanggal, bulan, dan tahun
surat Permohonan; nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan Pendesain; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
›
Melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain
Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman
permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau
dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai).
›
Surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan melalui Kuasa.
›
Surat pernyataan bahwa Desain Industri
yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
›
Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu
Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan
melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
›
Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus
disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon
berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
0 Response to "Desain Industri"
Posting Komentar