Desain Industri


Pendaftaran Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Ketentuan dan pesyaratan :
    Biaya Pendaftaran Desain Industri  Rp. 1.500.000,-
    Proses pengerjaan permohonan Pendaftaran Desain Industri baru dikerjakan setelah pembayaran diterima.
    Pembayaran melalui transfer ke rekening/ langsung datang kekantor.
    Proses Pendaftaran Desain Industri sampai keluar nomer pendaftaran berlangsung 7 (tujuh) hari kerja.
   Mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan: tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon; nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
   Melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai).
   Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa.
   Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
   Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
   Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

0 Response to "Desain Industri"

Posting Komentar