I.
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Hak Ekslusif
adalah hak untuk
melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industry.
Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
Subjek dari hak desain industri
1.
Yang berhak memperoleh Hak Desain
Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
2.
Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa
orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara
bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
3.
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat
orang lain berdasarkan pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk
dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain antara dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain
Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
4.
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu
dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Dasar Perlindungan Desain Industri
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
II.
LlNGKUP DESAIN INDUSTRI
Desain industri yang mendapat perlindungan adalah :
1. Desain industri Desain Industri dianggap baru apabila pada
Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain
Industri yang sebelum:
a.
tanggal penerimaan. atau
b.
tanggal prioritas apabila Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
c.
telah diumumkan atau digunakan di
Indonesia atau di luar Indonesia.
2. Suatu Desain Industri tidak dianggaptelah diumumkan apabila dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri
tersebut :
a.
Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran
nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam
rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
b.
Tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen HKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, http://e-tutorial.dgip.go.id)
0 Response to "Pengertian, Dasar Hukum dan Lingkup Desain Industri"
Posting Komentar