I.
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PATEN
Paten
adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pemegang Paten
adalah iventor sebagai pemilik
paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum
paten.
Hak Prioritas
adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang
berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property
atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di
negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Hak Ekslusif
Hak Pemegang Paten
1.
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan :
a.
Dalam hal paten produk : membuat,
menjual, mengimport, menyewa, disewakan, atau menyerahkan memakai, menyediakan
untuk dijual atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.
Dalam hal paten proses : menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam hurufa.
2.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.
Pemegang paten berhak mengggugat ganti
rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) di
atas.
4.
Pemegang paten berhak menuntut orang yang
sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu
tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 (satu) di atas.
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten
dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1)
Pewarisan.
2)
Hibah.
3)
Wasiat.
4)
Perjanjian tertulis, atau
5) Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
II.
LINGKUP PATEN
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai keguanaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hokum dalam bentuk
paten sederhana.
Paten dari beberapa invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi,
atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan
invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara
satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis
yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu
kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Yang tidak
dapat diberi paten adalah invensi tentang
a)
Proses atau
produk yang pengumuman dan penggunaanya atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan Yang berlaku, moralitas agam, ketertiban umum atau
kesusilaan.
b)
Metode
pemeriksaaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan.
c)
Teori dan metode
dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d)
Semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atai proses mikrobiologis.
(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen HKI Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, http://e-tutorial.dgip.go.id)
0 Response to "Pengertian, Dasar Hukum dan Lingkup Paten"
Posting Komentar