Pengertian, Dasar Hukum dan Lingkup Paten

I.    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PATEN

Paten

adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pemegang Paten
adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak Prioritas
adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Hak Ekslusif

Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Hak Pemegang Paten
1.   Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan :
a.  Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, disewakan, atau menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.  Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hurufa.
2.   Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.   Pemegang paten berhak mengggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) di atas.
4.   Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 (satu) di atas.

Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1)   Pewarisan.
2)   Hibah.
3)   Wasiat.
4)   Perjanjian tertulis, atau
5)  Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

II.   LINGKUP PATEN

Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai keguanaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hokum dalam bentuk paten sederhana.

Paten dari beberapa invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang
a)  Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaanya atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Yang berlaku, moralitas agam, ketertiban umum atau kesusilaan.
b)  Metode pemeriksaaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
c)  Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d)  Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atai proses mikrobiologis.

(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen HKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, http://e-tutorial.dgip.go.id)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Dasar Hukum dan Lingkup Paten"

Posting Komentar